1. Akuntabilitas
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya, yaitu menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai- nilai public tersebut adalah:
a. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan,
b. Memiliki pemahaman dan kesadaran tentang netralitas ASN
c. Memperlakukan warga Negara secara sama dan adil
d. Mewujudkan sikap dan prilaku yang konsisten dan dapat diandalkan.
2. Nasionalisme
Nasionalisme adalah semangat kebangsaan, dimana ASN dituntut untuk dapat mementingkan kepentingan Negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. Pemerintah juga berperan untuk memperoleh masukan dari masyarakat atas pelayanan yang dilaksanakan. Empat unsur yang mengaspirasi pembentukan nasionalisme adalah:
a. Pencapaian persatuan nasional
b. Pencapaian kemerdekaan
c. Mandiri
d. Menjaga kekhasan nasional
3. Etika Publik
Etika Publik adalah refleksi tentang standar/ norma yang menentukan baik/ buruk, benar/ salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan public dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan public.
Pelayan public yang professional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknis dan leadership, namun juga kompetensi etika. Oleh karena itu, perlu dipahami etika dank ode etik pejabat publik. Dengan diterapkan kode etik ASN, perilaku pejabat public harus berubah yaitu:
a. Berubah dari penguasa menjadi pelayan
b. Berubah dari wewenang menjadi peranan
c. Menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat.
4. Komitmen Mutu
Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja. Mutu dapat dijadikan sebagai alat pembeda atau pembanding dengan produk/ jasa sejenis lainnya yang dihasilkan/ dilakukan oleh lembaga lain sebagai pesaing. Manajemen mutu harus dilaksanakan secara terintegritas, dengan melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan mutu agar dapat memuaskan pelanggan/ masyarakat.
5. Anti Korupsi
Anti korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma-norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPK bersama para pakar telah melakukan identifikasi nilai-nilai dasar anti korupsi, dan dihasilkan sebanyak Sembilan nilai anti korupsi, yaitu: jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil.